Pertanyaan Konsultasi 02.593.9995 Promo Klinik Petit
Masuk Daftar
KoreanEnglishJapaneseChineseThaiVietnameseIndonesianMongolianRussianMalay
Klinik Bedah Plastik Pleasure PLEASURE PLASTIC SURGERY
MasukDaftar
  • Tentang Kami
    • Tentang Kami
    • Tim Dokter
    • Jam layanan dan tur fasilitas
    • Lokasi
  • Lingkaran Hitam & Bawah Mata
    • Perawatan lingkaran hitam mata berdasarkan penyebab
    • Foto sebelum-sesudah operasi bawah mata berdasarkan usia
    • Reposisi Lemak Kantung Mata Bawah
    • Cangkok Lemak Kantung Mata Bawah
    • Kantung Mata Bawah
    • Perawatan kulit area mata dan bawah mata
  • Operasi Hidung
    • Operasi hidung tanpa implan
    • Operasi Hidung per Jenis
    • Operasi Hidung Metode Tertutup
    • Pengangkatan implan hidung
    • Operasi Revisi Hidung
    • Operasi hidung kustom 3D
    • Pengangkatan Sayap Hidung
    • Operasi Hidung Pria
  • Operasi Awet Muda
    • Kelopak Mata Atas
    • Kantung Mata Bawah
    • Pengangkatan Dahi Endoskopi
    • Pengangkatan Alis Bawah
    • Pengencangan Wajah
    • Mini Lift
    • Tanam Benang
  • Operasi Mata
    • Operasi Kelopak Mata Ganda
    • Koreksi Otot Kelopak Mata
    • Operasi Pelebaran Sudut Mata
    • Operasi Mata Pria
    • Ektropion
    • Operasi Revisi Mata
  • Lemak & Lainnya
    • Cangkok Lemak
    • Sedot lemak dan pengikatan otot
    • Pengangkatan Lemak Pipi Dalam
    • Lee Su-yeol
    • Lesung Pipi
    • Pengecilan Philtrum
  • Petit Signature
    • Suntik Lupang
    • Filler Kerutan Leher
    • Elravie Re2O/Fine
    • Laser Lifting
    • Skin Booster
    • Perawatan kulit laser
  • Komunitas
    • Foto Sebelum-Sesudah
    • Reservasi Online
    • Promo
    • Dukungan model nyata
Reservasi Layanan
KoreanEnglishJapaneseChineseThaiVietnameseIndonesianMongolianRussianMalay

Privacy

data pribadi kebijakan privasi

Klinik Bedah Plastik Pleasure (selanjutnya disebut ‘klinik’) mematuhi peraturan terkait seperti «Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi» dan «Undang-Undang Medis», serta berupaya sebaik mungkin melindungi data pribadi subjek data dengan aman.
Kebijakan ini memandu standar pemrosesan data pribadi yang dikumpulkan dan digunakan di situs web yang dioperasikan klinik (pspskorea.com).

Tanggal berlaku: 1 Juni 2026 · Tanggal revisi terakhir: 1 Juni 2026

daftar isi

  1. Item Data Pribadi yang Dikumpulkan dan Metodenya
  2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi
  3. Masa Penyimpanan dan Penggunaan Data Pribadi
  4. Penyediaan Data Pribadi kepada Pihak Ketiga
  5. Pengalihan Pemrosesan Data Pribadi
  6. Hak dan Kewajiban Subjek Data serta Cara Pelaksanaannya
  7. Prosedur dan Cara Pemusnahan Data Pribadi
  8. Langkah Memastikan Keamanan Data Pribadi
  9. Pengoperasian Perangkat Pengumpul Otomatis seperti Cookie
  10. Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi
  11. cara penyelesaian pelanggaran hak
  12. Pemberitahuan tentang Perubahan Kebijakan

1. Item Data Pribadi yang Dikumpulkan dan Metodenya

Klinik mengumpulkan data pribadi berikut untuk menyediakan layanan seperti pendaftaran anggota, konsultasi, dan reservasi.

a. Saat login sosial (pendaftaran anggota)

Saat pengguna masuk dengan akun Kakao, Naver, atau Google, klinik menerima informasi berikut dari penyedia terkait. Item terbatas pada cakupan yang disetujui pengguna pada layar persetujuan masing-masing penyedia.

penyediaitem yang dikumpulkan
KakaoNama panggilan, foto profil, (opsional) alamat email
NaverNama, alamat email, nomor ponsel, foto profil
GoogleNama, alamat email, foto profil

b. Saat mengajukan konsultasi atau reservasi

  • Wajib: nama, kontak (nomor ponsel)
  • Opsional: prosedur yang diminati, isi konsultasi, tanggal kunjungan yang diharapkan

c. Informasi yang dibuat dan dikumpulkan secara otomatis selama penggunaan layanan

  • Alamat IP akses, informasi browser-perangkat, cookie, catatan penggunaan layanan, tanggal-waktu kunjungan

※ Rekam medis untuk keperluan pengobatan (catatan medis, hasil pemeriksaan, dan lain-lain) dikumpulkan serta disimpan secara terpisah sesuai «Undang-Undang Medis», dan pemrosesannya mengutamakan ketentuan hukum medis.

2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi

  • Identifikasi anggota dan verifikasi diri, serta penyediaan layanan keanggotaan
  • Penerimaan konsultasi-reservasi dan pemberitahuan hasil, serta penanganan pertanyaan
  • Pemberitahuan promo dan keuntungan (hanya jika pengguna telah menyetujui)
  • Peningkatan layanan, pencegahan penyalahgunaan, dan analisis statistik

3. Masa Penyimpanan dan Penggunaan Data Pribadi

Klinik memusnahkan data pribadi tanpa penundaan begitu tujuan pengumpulan tercapai. Namun, apabila penyimpanan untuk jangka waktu tertentu diperlukan menurut peraturan terkait, data disimpan selama periode tersebut.

  • informasi anggota: hingga anggota keluar (Segera setelah pengunduran diri, informasi tersimpan di browser dan data anggota dimusnahkan)
  • Catatan konsultasi-reservasi: setelah pemrosesan selesai 3 tahun
item penyimpanan menurut peraturanmasa penyimpanandasar
catatan terkait perawatan10 tahunPasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Medis
Catatan terkait kontrak atau pembatalan pemesanan5 tahunUndang-Undang Perdagangan Elektronik
Catatan penanganan keluhan atau sengketa konsumen3 tahunUndang-Undang Perdagangan Elektronik
Catatan terkait tampilan dan iklan6 bulanUndang-Undang Perdagangan Elektronik
Catatan kunjungan situs web (log akses)3 bulanUndang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi

4. Penyediaan Data Pribadi kepada Pihak Ketiga

Klinik tidak menyediakan data pribadi subjek data kepada pihak ketiga melebihi cakupan yang ditetapkan dalam kebijakan ini. Namun, hal-hal berikut merupakan pengecualian.

  • Apabila subjek data telah menyetujui sebelumnya
  • Apabila terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan atau aparat penyidik meminta sesuai prosedur yang sah

5. Pengalihan Pemrosesan Data Pribadi

Apabila diperlukan demi kelancaran penyediaan layanan, klinik dapat menitipkan tugas pemrosesan data pribadi kepada pihak luar; saat menitipkan, klinik mengungkapkan penerima titipan dan tugas yang diproses dalam kebijakan ini serta mengelola dan mengawasinya sesuai peraturan terkait.

  • Apabila saat ini terdapat hal penitipan pemrosesan data pribadi tersendiri, nama perusahaan penerima titipan dan tugas yang dititipkan dicantumkan pada bagian ini.

6. Hak dan Kewajiban Subjek Data serta Cara Pelaksanaannya

Subjek data dapat melaksanakan hak-hak berikut kapan saja.

  • Permintaan untuk melihat, memperbaiki, menghapus, atau menghentikan pemrosesan data pribadi
  • Penarikan persetujuan (termasuk pemutusan tautan login sosial dan logout)

Pelaksanaan hak dapat diajukan melalui telepon (02-593-9995) atau secara tertulis maupun email kepada Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi, dan klinik akan mengambil tindakan tanpa penundaan. Anggota dapat segera menghapus informasi login yang tersimpan di peramban melalui ‘Keluar’ di pojok kanan atas situs.

7. Prosedur dan Cara Pemusnahan Data Pribadi

  • Prosedur pemusnahan: data pribadi yang periode penyimpanannya telah lewat atau tujuan pemrosesannya telah tercapai dimusnahkan tanpa penundaan sesuai kebijakan internal.
  • Metode pemusnahan: berkas elektronik dihapus secara permanen dengan metode yang tidak dapat dipulihkan, sedangkan hasil cetak dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.

8. Langkah Memastikan Keamanan Data Pribadi

  • Langkah administratif: penyusunan-pelaksanaan rencana pengelolaan internal, minimalisasi staf penanganan, dan edukasi
  • Langkah teknis: pengelolaan hak akses, enkripsi jalur transmisi (HTTPS), penyimpanan catatan akses
  • Langkah fisik: pengendalian akses terhadap lokasi penyimpanan data

9. Pengoperasian Perangkat Pengumpul Otomatis seperti Cookie

Klinik dapat menggunakan cookie demi kenyamanan pengguna dan peningkatan layanan. Pengguna dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan peramban, dan dalam hal ini sebagian penggunaan layanan dapat terbatas. Status login sosial disimpan di penyimpanan lokal (localStorage) peramban pengguna, dan dihapus saat keluar.

10. Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi

Klinik menunjuk Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi untuk mengoordinasikan tugas pemrosesan data pribadi serta menangani pertanyaan dan keluhan subjek data.

Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi
Son Yu-seok (Direktur Utama)
Kontak
02-593-9995
email
pspskorea@gmail.com
nama instansi
Klinik Bedah Plastik Pleasure
alamat
Urban Hive Lantai 4,5, Gangnam-daero 476, Gangnam-gu, Seoul

11. Cara Penyelesaian Pelanggaran Hak

Apabila Anda memerlukan konsultasi atau mediasi sengketa akibat pelanggaran data pribadi, Anda dapat meminta bantuan kepada lembaga berikut.

  • Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi: (tanpa kode area) 1833-6972 · www.kopico.go.kr
  • Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi: (tanpa kode area) 118 · privacy.kisa.or.kr
  • Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung: (tanpa kode area) 1301 · www.spo.go.kr
  • Biro Investigasi Siber Kepolisian: (tanpa kode area) 182 · ecrm.police.go.kr

12. Pemberitahuan tentang Perubahan Kebijakan

Kebijakan Privasi ini dapat ditambah, dihapus, atau diubah isinya sesuai peraturan, kebijakan, atau perubahan layanan, dan saat terjadi perubahan akan diberitahukan melalui pengumuman situs web (atau halaman ini) mulai 7 hari sebelum tanggal berlaku.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026. Jika terdapat versi sebelumnya, Anda dapat memeriksanya melalui riwayat revisi.

Klinik Bedah Plastik Pleasure PLEASURE PLASTIC SURGERY
02.593.9995
  • Senin - JumatAM 10:00 - PM 07:00
  • SabtuAM 10:00 - PM 05:00
  • * Minggu dan hari libur nasional tutup.
  • Kebijakan privasi
  • Syarat Keanggotaan
  • Biaya layanan non-asuransi
  • Klinik Bedah Plastik Pleasure, Urban Hive lantai 4,5, Jalan Gangnam-daero 476, Gangnam-gu, Seoul
  • Penanggung jawab: Son Yu-seok    Nomor Registrasi Usaha : 354-01-01975

COPYRIGHT© PLEASURESEOUL PLASTIC SURGERY ALL RIGHTS RESERVED

Lihat di KakaoMap
  • Reservasi Naver
  • YouTube
  • Instagram
  • Blog Naver