1. Item Data Pribadi yang Dikumpulkan dan Metodenya
Klinik mengumpulkan data pribadi berikut untuk menyediakan layanan seperti pendaftaran anggota, konsultasi, dan reservasi.
a. Saat login sosial (pendaftaran anggota)
Saat pengguna masuk dengan akun Kakao, Naver, atau Google, klinik menerima informasi berikut dari penyedia terkait. Item terbatas pada cakupan yang disetujui pengguna pada layar persetujuan masing-masing penyedia.
| penyedia | item yang dikumpulkan |
|---|---|
| Kakao | Nama panggilan, foto profil, (opsional) alamat email |
| Naver | Nama, alamat email, nomor ponsel, foto profil |
| Nama, alamat email, foto profil |
b. Saat mengajukan konsultasi atau reservasi
- Wajib: nama, kontak (nomor ponsel)
- Opsional: prosedur yang diminati, isi konsultasi, tanggal kunjungan yang diharapkan
c. Informasi yang dibuat dan dikumpulkan secara otomatis selama penggunaan layanan
- Alamat IP akses, informasi browser-perangkat, cookie, catatan penggunaan layanan, tanggal-waktu kunjungan
※ Rekam medis untuk keperluan pengobatan (catatan medis, hasil pemeriksaan, dan lain-lain) dikumpulkan serta disimpan secara terpisah sesuai «Undang-Undang Medis», dan pemrosesannya mengutamakan ketentuan hukum medis.
2. Tujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi
- Identifikasi anggota dan verifikasi diri, serta penyediaan layanan keanggotaan
- Penerimaan konsultasi-reservasi dan pemberitahuan hasil, serta penanganan pertanyaan
- Pemberitahuan promo dan keuntungan (hanya jika pengguna telah menyetujui)
- Peningkatan layanan, pencegahan penyalahgunaan, dan analisis statistik
3. Masa Penyimpanan dan Penggunaan Data Pribadi
Klinik memusnahkan data pribadi tanpa penundaan begitu tujuan pengumpulan tercapai. Namun, apabila penyimpanan untuk jangka waktu tertentu diperlukan menurut peraturan terkait, data disimpan selama periode tersebut.
- informasi anggota: hingga anggota keluar (Segera setelah pengunduran diri, informasi tersimpan di browser dan data anggota dimusnahkan)
- Catatan konsultasi-reservasi: setelah pemrosesan selesai 3 tahun
| item penyimpanan menurut peraturan | masa penyimpanan | dasar |
|---|---|---|
| catatan terkait perawatan | 10 tahun | Pasal 15 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Medis |
| Catatan terkait kontrak atau pembatalan pemesanan | 5 tahun | Undang-Undang Perdagangan Elektronik |
| Catatan penanganan keluhan atau sengketa konsumen | 3 tahun | Undang-Undang Perdagangan Elektronik |
| Catatan terkait tampilan dan iklan | 6 bulan | Undang-Undang Perdagangan Elektronik |
| Catatan kunjungan situs web (log akses) | 3 bulan | Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi |
4. Penyediaan Data Pribadi kepada Pihak Ketiga
Klinik tidak menyediakan data pribadi subjek data kepada pihak ketiga melebihi cakupan yang ditetapkan dalam kebijakan ini. Namun, hal-hal berikut merupakan pengecualian.
- Apabila subjek data telah menyetujui sebelumnya
- Apabila terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan atau aparat penyidik meminta sesuai prosedur yang sah
5. Pengalihan Pemrosesan Data Pribadi
Apabila diperlukan demi kelancaran penyediaan layanan, klinik dapat menitipkan tugas pemrosesan data pribadi kepada pihak luar; saat menitipkan, klinik mengungkapkan penerima titipan dan tugas yang diproses dalam kebijakan ini serta mengelola dan mengawasinya sesuai peraturan terkait.
- Apabila saat ini terdapat hal penitipan pemrosesan data pribadi tersendiri, nama perusahaan penerima titipan dan tugas yang dititipkan dicantumkan pada bagian ini.
6. Hak dan Kewajiban Subjek Data serta Cara Pelaksanaannya
Subjek data dapat melaksanakan hak-hak berikut kapan saja.
- Permintaan untuk melihat, memperbaiki, menghapus, atau menghentikan pemrosesan data pribadi
- Penarikan persetujuan (termasuk pemutusan tautan login sosial dan logout)
Pelaksanaan hak dapat diajukan melalui telepon (02-593-9995) atau secara tertulis maupun email kepada Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi, dan klinik akan mengambil tindakan tanpa penundaan. Anggota dapat segera menghapus informasi login yang tersimpan di peramban melalui ‘Keluar’ di pojok kanan atas situs.
7. Prosedur dan Cara Pemusnahan Data Pribadi
- Prosedur pemusnahan: data pribadi yang periode penyimpanannya telah lewat atau tujuan pemrosesannya telah tercapai dimusnahkan tanpa penundaan sesuai kebijakan internal.
- Metode pemusnahan: berkas elektronik dihapus secara permanen dengan metode yang tidak dapat dipulihkan, sedangkan hasil cetak dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar.
8. Langkah Memastikan Keamanan Data Pribadi
- Langkah administratif: penyusunan-pelaksanaan rencana pengelolaan internal, minimalisasi staf penanganan, dan edukasi
- Langkah teknis: pengelolaan hak akses, enkripsi jalur transmisi (HTTPS), penyimpanan catatan akses
- Langkah fisik: pengendalian akses terhadap lokasi penyimpanan data
9. Pengoperasian Perangkat Pengumpul Otomatis seperti Cookie
Klinik dapat menggunakan cookie demi kenyamanan pengguna dan peningkatan layanan. Pengguna dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan peramban, dan dalam hal ini sebagian penggunaan layanan dapat terbatas. Status login sosial disimpan di penyimpanan lokal (localStorage) peramban pengguna, dan dihapus saat keluar.
10. Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi
Klinik menunjuk Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi untuk mengoordinasikan tugas pemrosesan data pribadi serta menangani pertanyaan dan keluhan subjek data.
- Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi
- Son Yu-seok (Direktur Utama)
- Kontak
- 02-593-9995
- pspskorea@gmail.com
- nama instansi
- Klinik Bedah Plastik Pleasure
- alamat
- Urban Hive Lantai 4,5, Gangnam-daero 476, Gangnam-gu, Seoul
11. Cara Penyelesaian Pelanggaran Hak
Apabila Anda memerlukan konsultasi atau mediasi sengketa akibat pelanggaran data pribadi, Anda dapat meminta bantuan kepada lembaga berikut.
- Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi: (tanpa kode area) 1833-6972 · www.kopico.go.kr
- Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi: (tanpa kode area) 118 · privacy.kisa.or.kr
- Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung: (tanpa kode area) 1301 · www.spo.go.kr
- Biro Investigasi Siber Kepolisian: (tanpa kode area) 182 · ecrm.police.go.kr
12. Pemberitahuan tentang Perubahan Kebijakan
Kebijakan Privasi ini dapat ditambah, dihapus, atau diubah isinya sesuai peraturan, kebijakan, atau perubahan layanan, dan saat terjadi perubahan akan diberitahukan melalui pengumuman situs web (atau halaman ini) mulai 7 hari sebelum tanggal berlaku.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2026. Jika terdapat versi sebelumnya, Anda dapat memeriksanya melalui riwayat revisi.



